Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/u465893075/domains/rsmzsampang.com/public_html/komiteetik/wp-includes/functions.php on line 6131

Alur Permohonan Ethical Clearance ke Komite Etik Penelitian
RSUD dr MOHAMMAD ZYN

  1. Syarat protokol  yang diajukan untuk uji kelayakan etik adalah protokol  yang telah memiliki legalitas.
  2. Bagi calon peneliti mahasiswa, maka protokol  penelitian sudah disetujui oleh dosen pembimbing dan dosen penguji yang dibuktikan dengan adanya lembar persetujuan di protokol .
  3. Bagi calon peneliti dosen, maka protokol  penelitian sudah harus disetujui oleh pembimbing/pimpinan/Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).
  4. Melakukan pembayaran via transfer melalui rekening Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) RSUD dr MOHAMMAD ZYN sesuai dengan prosedur dan besaran biaya.
  5. Berkas yang perlu dilengkapi oleh peneliti untuk mengajukan permohonan uji kelayakan etik yaitu:
    • Registrasi calon peneliti dilakukan secara online melalui website https://komiteetik.rsmzsampang.com/  atau klik disini dan unggah proposal penelitian lengkap beserta lampiran dalam bentuk .pdf disini
    • Formulir pengajuan kelayakan etik sesuai dengan jenis subyek penelitian dalam bentuk pdf.
    • Surat pengantar dari Program Studi/Fakultas/Pimpinan dalam bentuk pdf.
    • Curiculum Vitae
    • Kuisioner/pedoman wawancara/lembar observasi/check list.
    • Bukti pembayaran.
  1. Berkas yang sudah masuk kesekretariat secara online melalui website dan google form akan dicek kelengkapannya.
  2. Pemohon melakukan konfirmasi ke nomor WhatssApp 085230701747
  3. Sekretariat KEPK akan membuat surat pengajuan kepada Ketua untuk membentuk Tim Reviewer
  4. Hasil kajian dari Tim Reviewer akan disampaikan ke calon peneliti segera setelah review protokol  selesai dilakukan dengan kriteria sebagai berikut :
    • Protokol yang telah mendapatkan nilai layak (approved) tanpa rekomendasi, maka peneliti akan langsung mendapatkan surat lolos kelayakan etik.
    • Protokol yang mendapatkan nilai layak (approved) dengan rekomendasi, maka protokol  harus direvisi oleh peneliti sesuai dengan rekomendasi dari Tim Reviewer. Proses revisi oleh calon peneliti dilakukan ± 3-5 hari kerja. Hasil revisi akan divalidasi oleh reviewer sebelum penerbitan surat lolos kelayakan etik.

Protokol  yang mendapatkan nilai tidak layak (not approved), maka protokol  akan dikembalikan kepada calon peneliti untuk perbaikan. Hasil revisi protokol  oleh calon peneliti diserahkan kepada sekretariat komisi etik untuk dilakukan penilaian ulang oleh Tim Reviewer.

Besaran Biaya Pengajuan Ethical Clearance
RSUD dr MOHAMMAD ZYN

Transfer biaya pendaftaran ke nomor rekening

Bank BNI no rekening 1856677899

a.n KAS BLUD RSUD DR.MOHAMMAD ZYN

Keperluan: Pembayaran Ethical Clearance

Nb: Pembayaran dapat dilakukan via teller atau via mobile banking dengan persyaratan nama pengirim dan penerima tercantum dengan jelas